Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector

Otoritas Jasa Keuangan. (OJK)

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus peraturan yang mengatur penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector. Desakan ini muncul menyusul maraknya praktik penagihan yang berujung pada kekerasan, tindak pidana, bahkan korban jiwa.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti sejumlah kasus penagihan utang yang dinilai melampaui batas hukum. Salah satunya adalah insiden penagihan utang yang berujung korban jiwa di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).

Tak berhenti di situ, kasus serupa kembali terjadi di Jalan Juanda, Depok, pada Sabtu (13/12/2025), di mana penagihan utang dilakukan dengan ancaman kekerasan dan tindakan mempermalukan konsumen di ruang publik.

“Ini bukan kasus tunggal. Polanya berulang, caranya intimidatif, dan korbannya masyarakat kecil. Negara tidak boleh terus diam,” ujar Abdullah dalam keterangannya.

Abdullah menilai Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga terbukti tidak efektif dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Ia bahkan mempertanyakan dasar hukum OJK dalam menerbitkan regulasi tersebut.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan kewenangan penagihan utang melalui pihak ketiga, apalagi dengan cara-cara koersif.

“Dalam UU Fidusia tidak ada mandat penagihan oleh debt collector. Yang terjadi di lapangan justru kekerasan, ancaman, dan pelanggaran hak asasi,” tegasnya.

Karena itu, Komisi III DPR meminta OJK untuk mengembalikan mekanisme penagihan utang kepada pemberi pinjaman atau pelaku usaha jasa keuangan secara langsung, tanpa melibatkan perantara yang kerap bertindak di luar hukum.

“Kalau negara ingin melindungi rakyat, aturan yang membuka ruang kekerasan harus dicabut. Jangan sampai regulasi justru melegitimasi praktik premanisme berkedok penagihan,” pungkas Abdullah.

Tutup