Proyek Padel di Kota Tangerang Tetap Berjalan Meski Disegel
Lemahnya implementasi peraturan daerah kembali menjadi sorotan publik di Kota Tangerang. Proyek pembangunan lapangan padel di kawasan Puri 11 diketahui masih terus berjalan, meskipun sebelumnya telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas konstruksi tidak pernah benar-benar berhenti. Pekerja tetap beroperasi di balik garis larangan, sementara papan segel Satpol PP yang melarang kegiatan pembangunan masih terpasang. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa tindakan penyegelan hanya bersifat formalitas tanpa pengawasan lanjutan yang tegas.
Padahal, proyek tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda tentang Bangunan Gedung. Proyek ini terancam melanggar ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) karena belum mengantongi Izin Perubahan Bangunan (IPB) yang diwajibkan.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Tangerang, Katrina, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pemilik proyek belum mengajukan permohonan perubahan izin bangunan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.
“Secara administrasi, izin perubahan bangunan belum diajukan oleh pemilik proyek,” ujar Katrina saat dikonfirmasi.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan pembangunan tetap berjalan dengan cepat, meskipun secara administratif dan hukum proyek tersebut seharusnya dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.
Situasi ini menuai kritik keras dari warga sekitar. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai kinerja Satpol PP Kota Tangerang patut dipertanyakan.
“Kalau bangunan masih jalan terus meski disegel, artinya penyegelan itu tidak ada artinya. Ini seperti memberi ruang bagi pelanggaran aturan,” ujarnya.
Warga tersebut menilai ketidaktegasan pemerintah daerah berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum dan keadilan, sekaligus menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pembangunan di Kota Tangerang.
Publik pun mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk tidak berhenti pada tindakan simbolik semata, melainkan memastikan penegakan peraturan daerah dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran.





