Putusan MK Dinilai Koreksi Negara atas Tata Kelola Royalti Musik Nasional
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinilai menjadi sinyal kuat intervensi negara dalam membenahi tata kelola industri musik nasional. Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menilai keputusan tersebut bukan sekadar kemenangan musisi, tetapi juga penegasan arah kebijakan publik dalam pengelolaan royalti dan hak pertunjukan.
Dalam keterangan resminya, VISI menyambut positif dikabulkannya sebagian permohonan uji materiil oleh MK. Organisasi musisi itu menilai putusan tersebut menghadirkan kepastian hukum atas persoalan royalti yang selama ini kerap menimbulkan konflik antara pencipta, pelaku pertunjukan, penyelenggara acara, dan lembaga pengelola hak cipta.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah penegasan MK terkait kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). MK menyatakan pencipta lagu yang telah menjadi anggota LMK tidak lagi memiliki kewenangan untuk melarang penggunaan karyanya dalam pertunjukan, karena pengelolaan hak tersebut telah dilimpahkan secara kolektif.
MK juga memperjelas pihak yang bertanggung jawab membayar royalti dalam pertunjukan komersial. Dalam putusannya, kewajiban pembayaran royalti secara tegas dibebankan kepada penyelenggara acara, bukan kepada penyanyi atau pelaku pertunjukan. Penegasan ini dipandang sebagai koreksi terhadap praktik di lapangan yang selama ini dinilai membebani performer.
Selain itu, MK menegaskan bahwa sanksi pidana tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam penyelesaian sengketa hak cipta. Pendekatan pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, setelah jalur dialog, perundingan, dan perdata tidak menghasilkan penyelesaian.
Ketua Umum VISI, Armand Maulana, menilai putusan MK sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan kepentingan di industri musik. Menurutnya, kebijakan hukum tidak boleh hanya berpihak pada satu kelompok, tetapi harus menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan.
“Putusan ini memperkuat prinsip keadilan, kepastian hukum, serta keseimbangan hak dan kewajiban antara pencipta, pelaku pertunjukan, penyelenggara, dan lembaga pengelola royalti. Sejak awal, uji materiil ini bukan untuk melemahkan sistem royalti, melainkan memastikan sistem tersebut berjalan adil dan sehat,” ujar Armand, Kamis (18/12/2025).
VISI juga menegaskan pentingnya peran strategis LMK dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pilar kebijakan royalti musik nasional. Organisasi ini mendorong agar putusan MK segera ditindaklanjuti melalui regulasi turunan dan implementasi yang transparan, agar keputusan tersebut tidak berhenti sebagai norma hukum semata, tetapi benar-benar berdampak pada praktik industri musik di lapangan.




