DPR Ingatkan Negara Hadir, Pemanfaatan Kayu Banjir Sumatera Tak Boleh Liar

Banjir Bandang dan Longsor di Aceh–Sumut–Sumbar. Foto: Istimewa

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti maraknya pemanfaatan kayu gelondongan berbagai jenis dan ukuran yang tersapu banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera. Kayu-kayu tersebut dilaporkan menutupi akses jalan hingga permukiman warga, sekaligus dimanfaatkan sebagian masyarakat karena memiliki nilai ekonomis.

Fenomena tersebut terjadi di beberapa daerah terdampak banjir, salah satunya di Garoga, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kayu gelondongan yang diduga berasal dari kawasan hutan terlihat diolah warga menjadi papan dan bahan bangunan lainnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan bahwa pemanfaatan kayu-kayu tersebut tidak boleh dilakukan secara bebas tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dampak bencana, tetapi juga menyangkut tata kelola sumber daya alam dan kewibawaan negara dalam penegakan aturan.

Alex menyebut, penanganan material sisa bencana seperti kayu gelondongan harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut menjadi rujukan agar penanganan dampak bencana tidak berujung pada praktik yang berpotensi melanggar hukum.

“Hari ini kita melihat warga menjadikan kayu berbagai ukuran sebagai barang bernilai ekonomis. Ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Alex, Senin (15/12).

Ia menilai, tanpa kejelasan kebijakan dari pemerintah, kayu-kayu tersebut berpotensi memicu persoalan baru, mulai dari konflik pemanfaatan hingga dugaan praktik pembalakan liar yang berlindung di balik situasi bencana.

“Sama halnya dengan puing-puing bangunan, kayu-kayu ini tentu akan sangat banyak peminatnya. Apalagi kualitas kayunya terlihat sangat bagus dan memiliki nilai ekonomis tinggi,” ucapnya.

Komisi IV DPR RI pun mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur dalam menangani material sisa banjir. Alex menegaskan, kehadiran negara sangat dibutuhkan agar penanganan bencana tidak membuka celah pelanggaran hukum serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Tutup