Tanpa Perda Turunan UU Desa, Perangkat Desa Kabupaten Bekasi Terancam Jadi Korban Politik
Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Bekasi yang dijadwalkan berlangsung pada September 2026, kekhawatiran terhadap stabilitas pemerintahan desa kian menguat. Ribuan perangkat desa menilai belum adanya regulasi turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan politisasi birokrasi desa.
Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi menyoroti kekosongan aturan teknis terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Kondisi ini dikhawatirkan membuka ruang pergantian aparatur secara sepihak saat terjadi pergantian kepala desa, terutama menjelang dan pasca-Pilkades.
“Kami melihat setiap menjelang Pilkades, isu pergantian perangkat desa selalu muncul dan kerap dijadikan alat konsolidasi politik di tingkat desa. Tanpa aturan yang tegas, perangkat desa berada dalam posisi rawan terhadap kepentingan kekuasaan,” ujar seorang pengurus FPPD Kabupaten Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan UU Desa masih berstatus rancangan. Ia menyebut pembahasan akan kembali dilakukan bersama Tim Penyusunan Regulasi Pemerintahan Desa yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepala desa, dan perangkat desa.
Endin mengakui, pemerintah daerah belum dapat memastikan regulasi tersebut rampung sebelum Pilkades 2026. Menurutnya, penyusunan aturan harus ditempuh melalui mekanisme panjang dan sesuai prosedur agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Penyusunan Perda dan Perbup tidak bisa tergesa-gesa. Prosesnya harus sesuai tahapan, termasuk koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa di Kementerian Dalam Negeri, supaya aturannya rapi dan tidak tumpang tindih,” kata Endin.
Di sisi lain, perbedaan tafsir kewenangan kepala desa turut memperkeruh situasi. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan kepala desa hanya berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota, bukan menetapkan secara sepihak.
Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menilai kehadiran regulasi daerah menjadi kunci untuk menjaga netralitas dan stabilitas politik desa. Ia mengingatkan, tanpa Perda dan Perbup yang jelas, dinamika politik Pilkades berpotensi berkembang menjadi konflik terbuka di tingkat desa.
“Memang ada undang-undang yang menyatakan kepala desa berwenang mengusulkan pergantian kaur, sekretaris desa, dan sebagainya. Tapi secara logika, semua itu tetap harus ditempuh melalui aturan, harus ada Perdanya dulu, lalu Perbup,” ujar Ade.
“Nanti kalau Perdanya ada dan Perbup dibuat, setelah pencalonan kepala desa bisa saja muncul demo lagi,” pungkasnya.




