INRU Akui Berpotensi Tunda Pendapatan Imbas Penghentian Operasional

INRU

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menghentikan sementara seluruh proses produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu mulai Kamis, 11 Desember 2025. Penghentian ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat dan daerah terkait kewaspadaan bencana dan cuaca ekstrem.

Dalam keterbukaan informasi perseroan, Kamis (11/12/2025), manajemen INRU menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah menerima surat dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan, tertanggal 8 Desember 2025. Surat tersebut memerintahkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Selain itu, INRU juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Desember 2025 yang meminta seluruh aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus, termasuk yang berasal dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR), untuk dihentikan sementara.

Manajemen INRU menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan penuh terhadap arahan pemerintah, sekaligus upaya mitigasi risiko banjir dan dampak cuaca ekstrem yang berpotensi terjadi di wilayah operasional perseroan.

Dari sisi keuangan, perseroan mengakui adanya potensi penundaan penerimaan pendapatan selama masa penghentian operasional. Namun, INRU menilai kebijakan ini penting demi keselamatan lingkungan, masyarakat sekitar, serta keberlanjutan usaha jangka panjang.

Penghentian sementara aktivitas produksi dan pengangkutan kayu juga berdampak pada rantai pasok perusahaan. Dampak tersebut dirasakan oleh pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, jasa transportasi, hingga masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada aktivitas perseroan.

Untuk meminimalkan dampak sosial dan ekonomi, manajemen INRU menyatakan akan menyiapkan langkah mitigasi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait.

Meski pabrik berhenti beroperasi, INRU memastikan tetap menjalankan kegiatan pemeliharaan aset, perawatan tanaman, serta operasional esensial lainnya. Perseroan juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, DLHK Sumatera Utara, dan otoritas terkait sembari menunggu kebijakan penangguhan dicabut.

Tutup