Diaspora Soroti Pajak Bantuan Bencana, Pengiriman dari Luar Negeri Dinilai Terhambat
Kritik terhadap penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga mengemuka dari luar negeri. Sorotan tajam terutama disampaikan warga negara Indonesia yang tergabung dalam komunitas diaspora.
Kelompok diaspora menilai pemerintah belum memiliki kebijakan khusus yang memudahkan pengiriman bantuan kemanusiaan dari luar negeri ke wilayah terdampak bencana. Akibatnya, niat membantu korban justru terkendala oleh regulasi administrasi dan fiskal.
Bantuan yang dikirim dari luar negeri diketahui masih diperlakukan sebagai barang impor. Kondisi tersebut menyebabkan pengenaan pajak dan bea masuk, meskipun bantuan tersebut bersifat kemanusiaan dan tidak memiliki nilai komersial.
Kebijakan ini dinilai menghambat distribusi bantuan darurat yang seharusnya dapat segera diterima oleh korban bencana. Selain memperlambat penyaluran, aturan tersebut juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai keberpihakan negara dalam situasi darurat kemanusiaan.
Fika, warga Indonesia yang menetap di Singapura, mengungkapkan bahwa sejumlah diaspora telah berinisiatif menggalang bantuan, namun terkendala prosedur kepabeanan dan perpajakan saat pengiriman ke Indonesia.
“Banyak yang ingin membantu dengan cepat, tapi barang bantuan justru tertahan karena harus melalui proses administrasi dan pajak. Ini jelas menghambat upaya kemanusiaan,” ujar Fika.
Menurut diaspora, kebijakan tersebut kurang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, khususnya ketika daerah terdampak masih mengalami kekurangan kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan perlengkapan medis.
Mereka berharap pemerintah segera menerapkan kebijakan khusus berupa relaksasi pajak, jalur cepat kepabeanan, atau mekanisme darurat agar bantuan dari luar negeri dapat langsung disalurkan tanpa terhambat aturan teknis di tengah situasi bencana.




