Puluhan Titik Tambang Ilegal Ditemukan di Taman Nasional Merapi
Aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Sedikitnya 320 hektare lahan kawasan konservasi dilaporkan rusak akibat praktik tambang ilegal yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas penambangan ilegal menjadi prioritas utama pihaknya. Hal tersebut disampaikan saat meninjau langsung lokasi tambang ilegal di Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (1/11/2025).
Wahyudi menegaskan bahwa tidak ada alasan apa pun yang membenarkan pengambilan material alam di kawasan taman nasional. Menurutnya, kawasan konservasi memiliki fungsi perlindungan keanekaragaman hayati yang tidak boleh dirusak oleh kepentingan ekonomi.
“Tidak peduli apa pun alasannya, mengambil material di taman nasional adalah pelanggaran hukum. Kawasan ini harus dilindungi,” ujar Wahyudi.
Berdasarkan hasil pengamatan Balai TNGM, sekitar 320 hektare wilayah taman nasional yang berada di Kabupaten Magelang telah terdampak aktivitas penambangan pasir ilegal. Kerusakan tersebut sebagian besar terjadi di alur sungai yang berfungsi sebagai jalur aliran lahar hujan Gunung Merapi.
Untuk memulihkan kondisi lingkungan, Balai TNGM berencana melakukan rehabilitasi kawasan sungai, termasuk penanganan material berbahaya agar tidak terbawa banjir lahar dan memperparah kerusakan lingkungan di wilayah hilir.
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turut menangani kasus penambangan pasir ilegal di kawasan TNGM. Hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Tertentu menemukan 36 titik tambang pasir ilegal yang beroperasi di kawasan pelestarian alam tersebut.
Material hasil tambang ilegal itu diketahui dikirim ke 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Kepala Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengungkapkan bahwa aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan tersebut menghasilkan pendapatan fantastis, dengan nilai mencapai Rp3 triliun dalam dua tahun terakhir. Aparat penegak hukum kini terus memburu pihak-pihak yang terlibat guna menindak tegas pelaku perusakan kawasan konservasi negara.




