Pemilik Wedding Organizer Ayu Puspita Resmi Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi serta korban.
Pantauan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025), Ayu Puspita terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat dihadirkan dalam konferensi pers. Ia tampak tertunduk ketika digiring petugas kepolisian.
Selain Ayu, polisi juga menetapkan seorang pria bernama Dimas sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya terlihat mengenakan pakaian tahanan dan tangan mereka diikat menggunakan tali ties saat ditampilkan kepada awak media.
Seorang tersangka lain yang turut dihadirkan terlihat memakai kacamata dan juga menundukkan kepala. Hingga kini, polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan penipuan jasa pernikahan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah banyak korban mengaku mengalami kerugian akibat jasa Wedding Organizer by Ayu Puspita yang diduga tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian. Sejumlah pasangan calon pengantin melaporkan telah menyetorkan uang dalam jumlah besar, namun acara pernikahan tidak terlaksana sebagaimana dijanjikan.
Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya sebelumnya membuka posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan wedding organizer tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan korban melapor sekaligus mendata total kerugian yang ditimbulkan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 171 laporan pengaduan dari para korban.
“Jumlah pengaduan yang masuk mencapai 171 laporan dan masih dimungkinkan bertambah. Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan kemungkinan adanya korban lain,” ujar Budi Hermanto.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke posko pengaduan guna memperkuat proses hukum dan memastikan penanganan kasus berjalan secara transparan.




