BEM Ubhara Jaya Laporkan Dugaan Penyimpangan Penyertaan Modal Pemkot Bekasi ke KPK

Ilustrasi gedung KPK. Foto: Antara

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Laporan tersebut diajukan karena penyertaan modal dinilai diberikan tanpa dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan daerah.

Surat permohonan pemeriksaan itu diserahkan langsung ke Kantor KPK pada Selasa, 10 Desember 2025, oleh Presiden Mahasiswa BEM Ubhara Jaya, Rangga Pramudya, bersama sejumlah pengurus.

Mereka menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya mahasiswa dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan publik.

Rangga menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, terdapat realisasi pembiayaan penyertaan modal sebesar Rp 43 miliar dari total anggaran Rp 48 miliar. Dana tersebut tersalurkan kepada tiga BUMD milik Pemkot Bekasi.

Tiga BUMD yang menerima alokasi dana itu adalah PT BPRS Syariah Patriot Bekasi (Perseroda) sebesar Rp 5 miliar, Perumda Tirta Patriot sebesar Rp 35 miliar, dan PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) sebesar Rp 3 miliar.

Namun, menurut BEM, penyertaan modal tersebut tidak didukung Perda Penyertaan Modal sebagaimana diwajibkan regulasi.

BEM Ubhara Jaya menilai ketiadaan Perda tersebut bertentangan dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, serta PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan implikasi hukum terhadap pertanggungjawaban anggaran.

Rangga menyebutkan bahwa tanpa landasan hukum yang memadai, penggunaan anggaran daerah berpotensi menimbulkan persoalan legalitas investasi, potensi kerugian daerah, hingga dugaan pelanggaran prosedur perencanaan dan penganggaran.

Karena itu, pihaknya meminta KPK melakukan pemeriksaan menyeluruh atas proses perencanaan, penganggaran, hingga realisasi penyertaan modal tersebut.

“Kami tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola secara benar, transparan, dan tidak melanggar hukum,” ujar Rangga usai menyerahkan laporan di Gedung KPK.

Ia menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

BEM Ubhara Jaya memastikan bahwa mereka akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Selain berkomunikasi dengan lembaga pengawasan, mereka juga akan menjalin dialog dengan pemerintah daerah serta elemen masyarakat sipil untuk memastikan penanganan kasus berjalan profesional dan independen.

Tutup