Kejati Jabar Tahan Pejabat Kabupaten Bekasi dalam Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan Rp20 Miliar

Dua tersangka tersebut ialah RAS, birokrat yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta S, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan dan menahan dua tokoh kunci dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Kasus ini dinilai sebagai salah satu perkara strategis yang membuka wajah persoalan tata kelola keuangan di lembaga legislatif daerah.

Dua tersangka tersebut ialah RAS, birokrat yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta S, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Roy Rovalino Herudiansyah, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pendalaman panjang atas dugaan penyimpangan anggaran.

“Kami menetapkan RAS dan S sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka RAS,” ujarnya, Selasa (…).

Kejati menegaskan kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 miliar, angka yang dinilai signifikan dan menjadi perhatian publik Kabupaten Bekasi.

Dari hasil penyidikan, Kejati menyebut penyimpangan berawal saat DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan pada 2022. RAS, selaku Sekretaris DPRD saat itu, menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan penilaian resmi sesuai aturan.

Namun, ketika nilai yang dihitung KJPP—Rp42,8 juta untuk Ketua DPRD, Rp30,35 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp19,8 juta untuk anggota—tidak disetujui, pimpinan DPRD memilih melakukan penghitungan ulang secara mandiri.

Tersangka S, kala itu Wakil Ketua DPRD, memimpin perhitungan ulang tersebut tanpa melalui penilai publik sebagaimana diwajibkan regulasi.

Langkah tersebut dianggap Kejati sebagai tindakan menyimpang dari aturan PMK Nomor 101/PMK.01/2014, sekaligus menjadi pintu masuk terjadinya penggelembungan tunjangan yang menyebabkan kerugian negara.

Penetapan tersangka terhadap pejabat aktif dan eks pimpinan DPRD ini memberi sinyal kuat bahwa Kejati Jabar mulai menaruh perhatian serius pada dugaan penyimpangan anggaran di sektor legislatif daerah—wilayah yang selama ini jarang tersentuh kasus besar.

Penahanan RAS di Rutan Kebon Waru Bandung selama 20 hari menjadi langkah awal pemprosesan hukum, sedangkan S tidak ditahan karena tengah menjalani pidana di Lapas Sukamiskin.

“Penahanan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Untuk tersangka S, proses tetap berjalan meskipun yang bersangkutan tengah menjalani hukuman lain,” kata Roy.

Keduanya dijerat pasal berat: Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain dampak hukum, kasus ini juga berpotensi menimbulkan implikasi politik di Kabupaten Bekasi sekaligus menjadi ujian bagi transparansi anggaran DPRD serta mendorong evaluasi politik terhadap tata kelola keuangan legislatif.

Tutup