Eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta Divonis 12,5 Tahun Penjara
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang juga pernah menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, resmi dijatuhi hukuman berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Arif dinyatakan terbukti menerima suap terkait vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (migor).
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Effendi dalam sidang pada Rabu (3/12/2025).
Terbukti Terima Suap, Hukuman 12,5 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Arif secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap bersama-sama dengan pihak lain dalam proses penanganan perkara migor.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Effendi di ruang sidang.
Selain pidana badan, Arif juga dikenai:
-
Denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan
-
Uang pengganti Rp 14.734.276.000
Hakim menegaskan seluruh harta benda Arif dapat disita dan dilelang apabila uang pengganti tidak dibayarkan.
Pasal yang Dilanggar
Majelis hakim menyatakan perbuatan Arif memenuhi unsur tindak pidana suap sesuai:
-
Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor
-
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Vonis ini menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang terseret kasus suap terkait vonis lepas korporasi dalam perkara minyak goreng—sebuah skandal yang sejak awal menuai sorotan publik karena dianggap merugikan negara sekaligus mencederai integritas lembaga peradilan.





