Pemerintah Cabut Seluruh Izin Lingkungan 8 Perusahaan di Batang Toru

Banjir Bandang dan Longsor di Aceh–Sumut–Sumbar. Foto: Istimewa

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, resmi mencabut seluruh izin lingkungan milik sejumlah perusahaan yang diduga menjadi penyebab memburuknya bencana banjir besar di wilayah Sumatra. Keputusan ini diambil setelah investigasi awal pemerintah menemukan 8 entitas usaha di kawasan Batang Toru, Sumatera Utara, terindikasi memberikan kontribusi signifikan terhadap kerusakan ekologis.

Dari delapan perusahaan tersebut, tujuh di antaranya diketahui aktif beroperasi, sementara satu perusahaan lain belum beroperasi namun tetap masuk dalam daftar pemeriksaan.

“Ini Langkah Awal, Tidak Ada Toleransi bagi Perusak Lingkungan”

Hanif menegaskan bahwa pencabutan izin adalah tahap pertama dalam rangkaian tindakan tegas pemerintah. Korporasi yang terbukti melanggar aturan lingkungan akan menghadapi sanksi berlapis, termasuk pidana lingkungan dan denda administratif.

“Ini langkah awal pemerintah dalam membersihkan jejak kerusakan ekologis akibat aktivitas perusahaan yang tidak taat aturan,” tegas Hanif.

Menurut Hanif, kementerian telah mengumpulkan dokumen dan persetujuan lingkungan dari wilayah terdampak banjir untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

Kementerian Lingkungan Hidup juga akan memanggil seluruh perusahaan yang terindikasi memperparah banjir. Pemanggilan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai Senin, 8 Desember 2025.

Tutup