Dua Aktivis Lingkungan Semarang Ditahan, Polda Jateng Jelaskan Alasannya
Dua aktivis lingkungan hidup di Kota Semarang, Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif, resmi ditahan oleh aparat kepolisian setelah ditangkap pada Kamis (27/11/2025). Keduanya kini ditempatkan di dua lokasi berbeda: Munif tetap ditahan di Polrestabes Semarang, sementara Dera, yang merupakan tahanan perempuan, dipindahkan ke Rutan Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, memastikan bahwa proses penahanan langsung dilakukan sejak hari penangkapan.
“Mulai ditahan sejak ditangkap pertama kali. Iya, sejak Kamis,” kata Artanto, Rabu (3/12/2025).
Sudah Berstatus Tersangka Sejak 24 November
Artanto menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan intensif, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (24/11/2025). Meski Dera ditahan di Polda Jateng, seluruh proses hukum tetap ditangani oleh Polrestabes Semarang.
“Penanganan tetap oleh Polrestabes Semarang. Untuk tahanan wanita dititipkan di rutan Polda Jateng karena fasilitasnya lebih maksimal,” jelasnya.
Menurutnya, ruang tahanan Polda lebih luas dan memiliki layanan yang dinilai lebih baik untuk tahanan perempuan. Meski demikian, administrasi dan pemberkasan perkara tetap berada sepenuhnya di Polrestabes.
Kondisi Keduanya Disebut Sehat
Artanto juga menegaskan bahwa kondisi kesehatan kedua tersangka dalam keadaan baik. Sebelum masuk ke ruang tahanan, keduanya menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan sesuai SOP.
“Sehat. Sebelum masuk sel ada SOP-nya, pemeriksaan kesehatan dan sebagainya,” ujar Artanto.
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai pasal yang disangkakan maupun kasus apa yang menyeret dua aktivis tersebut hingga ditahan.




