Ari Bias Gugat Agnez Mo Rp4,9 Miliar, Tuduh Lagu ‘Bilang Saja’ Dipakai Tanpa Izin

Agnez Mo

Musisi Arie Sapta Hernawan, atau dikenal sebagai Ari Bias, kembali melayangkan gugatan hak cipta terkait lagu miliknya berjudul “Bilang Saja”. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nilai tuntutan mencapai Rp4,9 miliar.

Informasi itu dibenarkan oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, pada Senin (1/12/2025).

“Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta,” ujar Sunoto kepada wartawan.

Gugatan itu telah teregister dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst. Pihak tergugat adalah PT Aneka Bintang Gading, sementara Agnez Mo turut digugat sebagai Turut Tergugat I. Selain itu, LMKN dan KCI juga disebut sebagai turut tergugat II dan III.

Dalam materi gugatan, Ari menyebut para tergugat telah menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dalam tiga konser komersial yang digelar pada 25–27 Mei 2023 di tiga kota, yakni Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

“Lagu tersebut dibawakan tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama penggugat sebagai pencipta. Itu inti dari positanya,” kata Sunoto.

Ari pun menuntut pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar, yang disebutnya sebagai kerugian atas pelanggaran hak ekonomi dan moral atas ciptaannya.

Tutup