Dana Atlet Difabel Dibobol: Ketua NPCI Kabupaten Bekasi Diduga Pakai Rp2 Miliar untuk Pileg
Skandal korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana publik yang mencapai Rp7,1 miliar. Temuan ini bukan sekadar tindak pidana korupsi, tetapi menjadi alarm keras terkait penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh organisasi yang seharusnya membina atlet difabel.
Penetapan tersangka berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025, yang kemudian memicu penyidikan intensif. Dari 61 saksi yang diperiksa, penyidik menemukan dugaan kuat bahwa para pejabat NPCI Kabupaten Bekasi tidak hanya menyelewengkan dana, tetapi juga memanfaatkannya untuk kepentingan politik dan keuntungan pribadi.
Dana hibah yang bersumber dari APBD 2024 sebesar Rp12 miliar—uang rakyat—diduga dialihkan secara sistematis oleh para tersangka.
KD, Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, diduga mengalihkan Rp2 miliar untuk membiayai kampanyenya dalam pencalonan legislatif DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024. Sementara NY, mantan bendahara, diduga mengalihkan Rp1,79 miliar, sebagian di antaranya digunakan membeli dua unit Toyota Innova Zenix atas nama kerabatnya.
Lebih ironis lagi, kedua tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang mencantumkan kegiatan atlet, pelatihan, hingga pembelian alat olahraga yang tidak pernah terjadi. Upaya itu dilakukan untuk menutupi jejak korupsi dan memberikan kesan bahwa dana hibah digunakan sesuai peruntukannya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan bahwa modus tersebut bukan sekadar penyimpangan biasa, tetapi bentuk penyalahgunaan kewenangan yang memanfaatkan posisi organisasi olahraga untuk kepentingan elite tertentu.
“LPJ fiktif itu dibuat untuk menutupi penggunaan pribadi para tersangka. Penyidikan akan dilanjutkan secara profesional dan terbuka,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti strategis telah disita, mulai dari SK Bupati terkait hibah 2024, dokumen pencairan Rp12 miliar, mutasi rekening berbagai bank, hingga uang tunai Rp400 juta.
Audit Inspektorat nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 secara jelas mencatat kerugian negara sebesar Rp7.117.660.158.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berat tindak pidana korupsi:
-
Pasal 2 ayat (1): perbuatan melawan hukum yang merugikan negara (4–20 tahun penjara)
-
Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan (1–20 tahun penjara)
-
Pasal 8 & 9: penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen resmi
Kasus ini membuka kembali peringatan tentang rapuhnya tata kelola dana hibah di Kabupaten Bekasi. Skandal ini sekaligus menambah daftar panjang penyalahgunaan anggaran publik oleh pejabat yang semestinya melayani rakyat, bukan menjadikan fasilitas negara sebagai “ATM politik”.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk apakah ada aktor politik di belakang aliran dana kampanye tersebut.





