Berkas Kasus AEZ Sudah Masuk Tahap P21, Ini Penjelasan Kejari Kabupaten Bekasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memastikan telah menerima dan menyatakan lengkap (P21) berkas perkara pidana yang menjerat mantan direksi BUMD Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (34). Berkas tersebut diserahkan oleh penyidik Polres Metro Bekasi dan kini siap masuk ke tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, mengatakan bahwa berkas tersebut berasal dari penyidik pidana umum.
“Itu sudah diserahkan, itu perkara pidum ya. Sudah P21,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Proses Tahap Dua Segera Berjalan
Dengan status P21, Kejaksaan akan segera melanjutkan perkara ini ke tahap II, yakni pemeriksaan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan. Eddy menjelaskan, proses ini sekaligus menjadi bentuk kepastian hukum kepada masyarakat bahwa perkara tetap berjalan setelah AEZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Metro Bekasi.
AEZ sebelumnya dijerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Pemanggilan Tak Digubris, Polisi Lakukan Penjemputan Paksa
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa penyidik telah memanggil AEZ sebanyak dua kali namun tidak direspons.
Hal ini membuat penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan melakukan penjemputan paksa pada Rabu (29/10/2025). AEZ kemudian dibawa ke Unit Harda Polres Metro Bekasi dan menjalani pemeriksaan maraton selama sembilan jam, mulai pukul 13.00 hingga 22.00 WIB, sebelum akhirnya dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka dituangkan dalam SP2HP sebagai tindak lanjut LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, serta didukung surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra.
AEZ dijerat pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau pasal 372 KUHP (penggelapan).
Terseret Kasus Lain: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Berujung Korupsi
Tidak hanya tersandung kasus penipuan dan penggelapan, AEZ juga tengah menghadapi proses penyelidikan lain di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Eddy Sumarman mengungkapkan bahwa pihaknya kini mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan tindak pidana korupsi.
“Kami sedang melakukan penyelidikan perkara yang juga menjerat AEZ. Sejauh ini dugaannya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan tindak korupsi,” ujarnya.
Pada kasus ini, penyidik Kejari telah memeriksa 20 saksi dan jumlahnya masih bisa bertambah. Pihak kejaksaan kini tengah mencocokkan keterangan antar saksi untuk memperkuat alat bukti sebelum menetapkan status tersangka.
“Kita lakukan kroscek antara keterangan satu saksi dengan yang lainnya. Ini akan terus bertambah sesuai kebutuhan untuk dapat menetapkan AEZ sebagai tersangka nanti,” kata Eddy.




