Kereta Petani & Pedagang Resmi Beroperasi, Tarif Hanya Rp3.000 dan Bisa Angkut Barang

PT KAI menyiapkan kereta api khusus bagi petani dan pedagang. FOTO: ANTARA/HO-Humas KAI

Layanan Kereta Petani dan Pedagang resmi mulai beroperasi pada Senin (1/12/2025). Kereta khusus ini mengikuti jadwal KA Commuter Line Merak–Rangkasbitung dan menjadi fasilitas baru untuk mempermudah mobilitas petani serta pedagang kecil di wilayah Banten dan sekitarnya.

Vice President (VP) Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menjelaskan bahwa satu rangkaian kereta memiliki kapasitas hingga 73 tempat duduk.

“Setiap hari tersedia 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung, menyesuaikan jadwal perjalanan KA Commuter Line Merak saat ini,” ujar Karina dalam keterangan resmi.

Registrasi Wajib untuk Petani dan Pedagang

Untuk mengakses layanan ini, petani dan pedagang harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan Kartu Petani dan Pedagang. Proses pendaftaran gratis.

Cara mendaftar:

  1. Siapkan KTP atau identitas lainnya.

  2. Datang ke loket stasiun Commuter Line terdekat.

  3. Ajukan pembuatan Kartu Petani dan Pedagang.

  4. Isi formulir yang disediakan.

  5. Tunggu proses verifikasi data.

  6. Kartu akan diberikan setelah data dinyatakan valid.

Pemilik kartu dapat memasuki ruang tunggu (boarding) dua jam sebelum keberangkatan.

Masih Bisa Naik Tanpa Kartu

Masyarakat yang belum memiliki kartu tetap diperbolehkan menggunakan kereta. Mereka bisa membeli tiket langsung di loket pada hari keberangkatan, selama kuota tiket masih tersedia.

Sementara itu, pemegang kartu mendapat keistimewaan memesan tiket lebih awal, mulai H-7 sebelum jadwal berangkat.

Tarif Sangat Terjangkau: Rp3.000

Pemerintah menetapkan tarif khusus hanya Rp3.000, yang sudah mencakup tiket penumpang berikut barang bawaannya.

Aturan Membawa Barang di Kereta Petani & Pedagang

Agar perjalanan aman dan nyaman, KAI menetapkan sejumlah ketentuan:

  • Maksimal membawa 2 koli/tentengan barang hasil pertanian atau dagangan.

  • Ukuran barang maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm per koli.

  • Dilarang membawa barang berbau menyengat atau mudah terbakar.

  • Dilarang membawa hewan ternak.

  • Dilarang membawa senjata tajam maupun senjata api.

Layanan ini diharapkan dapat mempercepat distribusi hasil pertanian, memangkas biaya mobilitas, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat—khususnya petani dan pedagang kecil yang bergantung pada akses transportasi terjangkau.

Tutup