Inara Rusli Laporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro: Mengaku Lajang, Ternyata Suami Orang
Langkah tegas diambil Inara Rusli dalam kasus yang menyeret mantan suami sirinya, Insanul Fahmi. Inara resmi melaporkan Insanul ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan yang ia alami selama hubungan mereka. Laporan dibuat pada Senin (1/12/2025) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Datang Sore, Keluar Tiga Jam Kemudian
Inara tiba di SPKT sekitar pukul 15.30 WIB. Proses pengambilan keterangan dan penyusunan laporan berlangsung cukup panjang hingga ia baru keluar pada pukul 18.30 WIB. Raut wajah Inara tampak tegang, namun ia memilih irit bicara.
Dugaan Penipuan Soal Status Pernikahan
Kuasa hukum Inara, Hamrin, mengungkapkan bahwa laporan dibuat terkait Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Inti persoalan bermula dari dokumen pribadi yang diberikan Insanul kepada Inara—dokumen yang meyakinkan dirinya bahwa Insanul adalah pria lajang.
Namun fakta berbeda terungkap. Insanul Fahmi disebut masih berstatus suami sah dari seorang perempuan bernama Wardatina Mawa dan telah memiliki satu orang anak. Informasi ini membuat Inara merasa telah dibohongi dan dirugikan secara serius.
“Hari ini kami melakukan pelaporan atas dugaan penipuan yang dialami klien kami,” ujar Hamrin.
“Kami menduga inisial IF telah melakukan tipu muslihat, dan seluruh dokumen pendukung sudah kami serahkan.”
Bukti-bukti Sudah Diserahkan
Hamrin menegaskan pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti dokumen kepada penyidik sebagai bagian dari materi laporan. Ia juga menyebut bahwa tindakan Insanul bukan hanya bentuk kebohongan personal, tetapi memenuhi unsur penipuan karena dilakukan secara sistematis selama hubungan mereka berjalan.
Inara Bungkam
Sementara itu, Inara Rusli memilih tetap diam sepanjang proses pelaporan. Ia hanya sesekali mengangguk menanggapi pertanyaan media, tanpa memberikan pernyataan langsung.
Kasus ini kini telah teregistrasi dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya.





