Uang Negara Menguap: Tunjangan Rumah DPRD Kabupaten Bekasi Terindikasi Mark Up Besar
Aroma penyimpangan anggaran di DPRD Kabupaten Bekasi kian tak bisa ditutupi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kini bergerak agresif membongkar dugaan korupsi tunjangan perumahan para anggota dewan—fasilitas yang nilainya mencolok dan jauh di atas harga pasar, memicu dugaan adanya praktik “pemelintiran regulasi” untuk keuntungan segelintir pejabat.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Roy Rovalino Herudiansyah menegaskan bahwa penyidikan telah masuk fase pendalaman yang lebih sensitif.
“Penyidikan masih berjalan. Saksi-saksi terus kami gali. Semuanya sedang kami telusuri secara detail,” ujarnya dengan nada penuh penekanan.
Meski tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, Roy memberi isyarat kuat bahwa Kejati tidak akan ragu menetapkan tersangka bila seluruh konstruksi perkaranya telah terangkai.
Angka Fantastis Tunjangan Perumahan
Kasus ini mencuat setelah temuan BPK mengungkap besaran tunjangan perumahan DPRD Bekasi yang dinilai tidak wajar berdasarkan Perbup Bekasi Nomor 196 Tahun 2022:
-
Ketua DPRD: Rp42,8 juta/bulan
-
Wakil Ketua: Rp42,3 juta/bulan
-
Anggota DPRD: Rp41,8 juta/bulan
Padahal survei harga sewa riil di wilayah tersebut hanya:
-
Ketua: Rp22,9–Rp29,1 juta
-
Wakil Ketua: Rp20,8 juta
-
Anggota: Rp15,9 juta
Selisih hampir dua kali lipat inilah yang menjadi sorotan. Auditor BPK menilai pengusulan besaran tunjangan oleh Sekretaris DPRD tidak mengacu pada harga pasaran maupun standar kelayakan. Dugaan pun menguat bahwa fasilitas perumahan ini telah berubah menjadi “ladang basah” bagi pihak-pihak tertentu.
Satu per Satu Dipanggil: Lanskap Politik Bekasi Mulai Bergeser
Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD periode 2019–2024 telah diperiksa—mulai dari SP, H, MN, HQ, ASA, UR, NY, S, hingga MN. Tidak ketinggalan staf sekretariat DPRD berinisial RA dan R. Gelombang pemeriksaan ini mulai memunculkan kegelisahan di internal dewan.
Beberapa sumber internal pemerintahan daerah mulai berspekulasi bahwa kasus ini bisa menyeret lebih banyak nama, mengingat implementasi Perbup tersebut diduga melibatkan rantai persetujuan yang panjang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menegaskan bahwa tim penyidik sedang menyempurnakan penghitungan kerugian negara sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
“Belum ada tersangka. Kerugian negara sedang dihitung. Kami akan ekspos ke Kejagung sebelum disampaikan resmi,” ujarnya.
Pernyataan itu mempertegas bahwa the clock is ticking—dan publik kini menanti siapa yang akan menjadi nama pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berpotensi mengguncang peta politik Bekasi ini.



