Pemerintah Wajibkan Standarisasi Pelaporan Keuangan Lewat PP 43/2025
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur standarisasi dan tata kelola pelaporan keuangan nasional. Aturan ini dikeluarkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan lintas sektor.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa PP tersebut dirancang untuk menciptakan sistem pelaporan yang terintegrasi, terstandar, dan dapat diverifikasi oleh seluruh instansi terkait.
“PP ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Masyita.
Pelaporan Terintegrasi Lintas Sektor
Dalam aturan baru ini, Kementerian Keuangan menetapkan standar pengiriman, penyajian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku nasional. Kewajiban ini mencakup:
-
Sektor jasa keuangan
-
Sektor riil
-
Entitas yang berhubungan dengan aktivitas keuangan
Seluruh laporan nantinya akan terhubung melalui platform Financial Reporting Single Window, atau Platform Bersama Pelaporan Keuangan, yang dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan di bawah Menteri Purbaya Yudhi Sadewa.
Permudah Pelaporan, Tingkatkan Akurasi Data
Sistem pelaporan tunggal ini diharapkan menyederhanakan proses administrasi bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kualitas data keuangan yang masuk ke pemerintah.
“Langkah ini menjadi fondasi kuat bagi penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang lebih tepat sasaran, menggunakan data yang akurat dan dapat diverifikasi,” kata Masyita.
Pemerintah juga memastikan bahwa integrasi sistem ini tetap memperhatikan keamanan dan keandalan data untuk menghindari risiko penyalahgunaan.




