Malaysia Akan Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Tahun Depan
Pemerintah Malaysia bersiap memberlakukan aturan baru yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini rencananya mulai diterapkan tahun depan sebagai langkah tegas melindungi kelompok muda dari berbagai ancaman digital.
Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil mengungkapkan pada akhir November bahwa pemerintah tengah mengkaji model perlindungan pengguna yang telah diterapkan di Australia serta sejumlah negara lainnya.
Fahmi menegaskan aturan tersebut dibuat untuk memberikan proteksi lebih kuat terhadap anak-anak dari berbagai risiko dunia maya, termasuk perundungan siber, penipuan keuangan, eksploitasi seksual, dan bentuk ancaman digital lainnya.
“Langkah ini diambil agar anak-anak dapat hidup dengan aman dan nyaman di dunia maya,” ujar Fahmi.
Risiko Media Sosial pada Kesehatan Mental Anak
Pemerintah Malaysia menilai media sosial memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan psikologis dan keselamatan anak. Kekhawatiran terhadap pengaruh buruk media sosial meningkat setelah sejumlah perusahaan besar seperti TikTok, Snapchat, Google, dan Meta digugat di Amerika Serikat.
Gugatan tersebut menuduh platform-platform itu berkontribusi terhadap krisis kesehatan mental pada anak dan remaja.
Belajar dari Australia
Australia menjadi salah satu negara yang menerapkan kebijakan ketat terkait media sosial. Pemerintahnya meminta seluruh platform untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun jika mereka masih melakukan aktivitas yang dianggap tidak sesuai atau berbahaya.
Model kebijakan Australia ini kini menjadi salah satu referensi utama Malaysia dalam merancang aturan baru yang lebih komprehensif.



