Menkeu Purbaya Tolak Legalkan Thrifting
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka ruang legalisasi bagi praktik penjualan baju bekas impor (thrifting), sekalipun para pedagang mengklaim siap membayar pajak untuk beroperasi secara resmi.
“Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” tegas Purbaya, Kamis (20/11/2025).
Pernyataan Purbaya menegaskan kembali sikap pemerintah yang memprioritaskan perlindungan industri tekstil dan UMKM dalam negeri. Menurutnya, membanjirnya produk bekas impor hanya akan menekan pangsa pasar produsen lokal.
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ucapnya.
Ia memastikan pemerintah akan terus menindak dan menghentikan peredaran pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal melalui berbagai jalur distribusi. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekonomi domestik dan mengurangi ketergantungan pada produk murah nonresmi.
Menanggapi keluhan sebagian pedagang mengenai kualitas pakaian lokal yang dinilai kalah bersaing, Purbaya menyatakan bahwa kualitas produk sepenuhnya ditentukan oleh permintaan konsumen.
“Kalau mereka bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli masyarakat,” kata Menkeu.
Sikap tegas Kementerian Keuangan ini diperkirakan dapat memicu respons beragam dari pedagang thrifting yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pakaian bekas impor. Namun pemerintah menegaskan: langkah ini penting untuk menutup kran impor ilegal dan menjaga keberlangsungan industri dalam negeri.




