Kemkomdigi Ungkap 76% Situs Judol Bersembunyi di Balik Cloudflare, AS Dinilai Tak Kooperatif

Bendera Amerika dan Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap temuan baru terkait ekosistem judi online di Indonesia. Dari hasil penelusuran terhadap ribuan situs yang telah diblokir, sebagian besar layanan ilegal tersebut ternyata menggunakan layanan proteksi jaringan Cloudflare, perusahaan teknologi berbasis di San Francisco, Amerika Serikat.

“Hasil deteksi kita dari seluruh situs judi online yang kita take down kemarin, yang kita blokir kemarin, kita tracking back. IT-nya tau di mana? Cloudflare,” kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, Rabu (19/11/2025).

“Dari sampling sekitar 10 ribu situs yang sudah diblokir, 76 persen berada di belakang Cloudflare. Nah Cloudflare-nya nggak mau kerja sama. Harusnya dia menyortir dong,” tegasnya.

Menurut Alexander, hingga saat ini Cloudflare tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia, sehingga koordinasi dan permintaan pemblokiran dari pemerintah kerap tidak ditanggapi secara memadai. Kondisi ini dinilai menyulitkan upaya pemerintah dalam memberantas judi online yang memanfaatkan perlindungan reverse proxy dan anonimitas jaringan Cloudflare.

Kemkomdigi menyatakan telah menyiapkan mekanisme teguran berjenjang bagi platform atau penyedia layanan yang tidak kooperatif terhadap regulasi Indonesia.

“Seluruh platform bakal diberikan tiga kali teguran. Setelah itu baru disuspend sampai pihak aplikasi menuruti aturan di Indonesia,” jelas Alexander.

Ia menambahkan bahwa peringatan resmi (written warning) akan dikeluarkan jika dalam dua minggu ke depan tidak ada kepatuhan dari pihak terkait. Teguran tersebut menjadi langkah awal sebelum pemerintah mengambil tindakan lebih tegas.

Pernyataan Kemkomdigi ini mempertegas bahwa masalah judi online tidak hanya terkait penindakan konten ilegal, tetapi juga melibatkan gatekeeper digital global yang dinilai kurang responsif terhadap regulasi nasional. Pemerintah menegaskan akan terus menekan platform internasional agar tunduk pada aturan ruang digital Indonesia.

Tutup