Muhaimin Iskandar Buka Arah Politik Baru Pemerintah soal Ekonomi Berbasis Konstitusi

Ketua Umum PKB, Cak Imin.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko-PM) Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara langsung menginstruksikan kementeriannya untuk memastikan seluruh kebijakan ekonomi-politik mengacu pada prinsip ekonomi konstitusi. Pernyataan ini dinilai sebagai sinyal makin menguatnya peran Presiden dalam mengarahkan garis kebijakan strategis lintas kementerian.

Berbicara dalam Seminar Nasional Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026, Muhaimin menegaskan bahwa Presiden Prabowo selalu menekankan pentingnya konsistensi antara kebijakan ekonomi dan amanat Pasal 33 serta Pasal 34 UUD 1945.

“Presiden selalu mengingatkan kami mengenai ekonomi konstitusi. Kebijakan ekonomi dan politik harus seimbang, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat luas,” kata Muhaimin, Rabu (19/11/2025).

Konteks Politik: Konsolidasi Arah Kebijakan di Tangan Presiden

Pernyataan Muhaimin ini muncul di tengah penilaian sejumlah pengamat bahwa pemerintahan Prabowo semakin mengonsolidasikan kendali terhadap kebijakan ekonomi, terutama yang menyangkut pengelolaan sumber daya strategis dan program perlindungan sosial.

Instruksi mengenai “ekonomi konstitusi” dinilai sebagai pesan politik agar kementerian tidak berjalan dengan agenda masing-masing dan kembali pada garis kontrol terpusat di Istana.

Pemberdayaan Masyarakat sebagai Instrumen Politik Ekonomi

Muhaimin menegaskan pemerintah kini berfokus pada penggerakan potensi ekonomi masyarakat. Ia menyebut peningkatan kapasitas ekonomi warga bukan hanya strategi pembangunan, tetapi juga strategi stabilitas.

“Dengan menggerakkan masyarakat, ekonomi naik lebih cepat. Dan pertumbuhan ini tidak boleh hanya dinikmati segelintir orang,” ujarnya.

Pesan ini kerap menjadi sorotan di tengah kritik bahwa sejumlah kebijakan ekonomi nasional masih menguntungkan elite tertentu.

Pasal 33 dan 34 Jadi Dasar Legitimasi Politik

Dalam konteks politik nasional, penekanan pada Pasal 33 dan 34 UUD 1945 bukan hanya langkah normatif, tetapi juga legitimasi untuk memperkuat program pemerintah yang berorientasi pada kontrol negara dalam sektor strategis dan perluasan bantuan sosial.

  • Pasal 33 UUD 1945 menjadi argumen bahwa negara harus dominan dalam cabang produksi penting.

  • Pasal 34 menguatkan narasi bahwa pemerintah wajib hadir dalam perlindungan sosial, yang sekaligus memperkuat basis politik pemerintah di akar rumput.

Arahan Presiden Dipandang sebagai Penegasan Arah Baru

Penguatan kembali prinsip ekonomi konstitusi ini dibaca sebagai penegasan arah baru kebijakan ekonomi Presiden Prabowo—lebih terpusat, berorientasi pemerataan, dan menekankan legitimasi konstitusional.

Muhaimin memastikan kementeriannya akan memperkuat implementasi kebijakan pemberdayaan masyarakat yang selaras dengan mandat konstitusi tersebut.

Tutup