Lima Warga Gugat UU MD3 ke MK, Minta Pemilih Bisa Berhentikan Anggota DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima perbaikan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3). Permohonan bernomor 199/PUU-XXIII/2025 itu diajukan lima warga negara yang meminta agar pemilih diberikan kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR yang dianggap tidak lagi mewakili kepentingan publik.
Objek Gugatan Diubah
Dalam permohonan perbaikan, pemohon mengalihkan objek uji materi dari Pasal 239 ayat (1) huruf c menjadi Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Pasal tersebut menegaskan bahwa pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR hanya bisa diusulkan oleh partai politik.
Pemohon menilai mekanisme tersebut membuat partai memiliki kendali penuh dan menyisihkan peran rakyat sebagai pemberi mandat.
“Ketentuan ini menimbulkan monopoli partai dalam mekanisme recall sehingga kedaulatan rakyat tidak terakomodasi,” ujar Pemohon I, Ikhsan Fatkhul Azis, Kamis (20/11).
Pemilih Diminta Dapat Hak Recall
Kelima pemohon—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—berpendapat bahwa pemilih seharusnya memiliki hak untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR apabila terbukti tidak menjalankan amanat konstituen.
Menurut mereka, wakil rakyat harus memiliki akuntabilitas tidak hanya kepada partai, tetapi juga kepada pemilih langsung.
Proses Berlanjut di MK
Selanjutnya, MK akan mengagendakan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan para pihak, termasuk Pemerintah dan DPR, sebelum menetapkan putusan terkait konstitusionalitas pasal yang digugat.




