Komdigi Tegur 25 Platform Digital, Termasuk ChatGPT, Duolingo, dan Dropbox yang Belum Daftar PSE
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa sejumlah platform digital internasional, termasuk ChatGPT, Duolingo, dan Dropbox, belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Padahal layanan tersebut beroperasi dan menargetkan pengguna di Indonesia.
Komdigi menyatakan telah memberikan pemberitahuan resmi kepada 25 PSE yang belum mendaftarkan sistem elektroniknya sesuai regulasi.
Dasar Hukum dan Kewajiban PSE
Kewajiban pendaftaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Ketentuan tersebut dipertegas melalui Pasal 2 dan Pasal 4, yang mewajibkan seluruh PSE—baik domestik maupun asing—untuk melakukan registrasi sebelum menjalankan operasional layanan di Indonesia.
Komdigi menegaskan bahwa pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang aman, transparan, dan dapat diawasi.
“Bagi PSE yang ingin tetap aktif beroperasi, silakan segera lengkapi pendaftarannya. Dengan demikian, kita dapat memastikan digital Indonesia yang aman, bersih, dan transparan,” tulis Komdigi dalam pernyataan resminya.
Sanksi bagi Platform yang Tidak Patuh
Sesuai Pasal 7 Permenkominfo 5/2020, PSE yang tidak melakukan pendaftaran setelah menerima pemberitahuan dapat dikenai sanksi administratif, hingga penghentian layanan atau pemutusan akses.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan yang cukup kepada seluruh PSE.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Langkah Selanjutnya
Komdigi mendorong seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera menuntaskan registrasi melalui sistem PSE. Pemerintah menilai kepatuhan platform sangat penting untuk memastikan perlindungan konsumen, keamanan data, serta kepastian hukum dalam aktivitas digital masyarakat Indonesia.




