Bank Masih Minta Agunan untuk KUR Mikro, Efektivitas Program Pembiayaan UMKM Dipertanyakan

Ilustrasi uang.

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjadi tulang punggung pembiayaan UMKM kembali menuai kritik. Meski pemerintah telah menegaskan bahwa KUR di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan, sejumlah bank penyalur masih meminta jaminan berupa aset pribadi debitur. Praktik ini dinilai melemahkan efektivitas distribusi modal produktif bagi usaha kecil yang menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan Tak Sinkron dengan Praktik Lapangan

Dalam aturan resmi yang tertuang pada Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, agunan tambahan hanya berlaku untuk KUR dengan plafon di atas Rp100 juta. Untuk pinjaman mikro, penilaian bank cukup berbasis pada kelayakan usaha, arus kas, dan kemampuan pengelolaan bisnis.

Namun di lapangan, tidak sedikit pelaku UMKM yang mengaku masih diminta menyerahkan BPKB kendaraan, sertifikat rumah, hingga dokumen tanah untuk memperoleh KUR kecil. Praktik ini dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang berupaya memperluas akses pembiayaan tanpa hambatan administrasi.

Dampak Ekonomi: UMKM Terhambat, Penyerapan Kredit Bisa Melambat

Pakar ekonomi UMKM menilai, praktik bank yang mempersulit akses KUR dapat menekan laju ekspansi usaha mikro, terutama pada sektor perdagangan dan produksi rumahan yang sangat bergantung pada modal kerja jangka pendek.

Jika penyaluran KUR terhambat, maka dampaknya bisa meluas ke:

  • melemahnya perputaran ekonomi daerah,

  • minimnya penciptaan tenaga kerja baru,

  • serta turunnya kontribusi UMKM terhadap PDB, yang saat ini mencapai lebih dari 60%.

KUR mikro juga menjadi salah satu stimulus penting untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi lokal, terutama di tengah tekanan biaya produksi dan konsumsi pasca-pandemi.

Sikap Pemerintah: Ancaman Penghentian Subsidi Bunga

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa bank penyalur wajib mematuhi ketentuan tanpa kecuali.
Menteri Koperasi dan UKM menyatakan bahwa bank yang tetap memungut agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp100 juta terancam tidak akan menerima subsidi bunga dari pemerintah.

Kebijakan ini menjadi sinyal tegas agar bank tidak menghambat distribusi kredit yang selama ini menjadi motor utama penguatan UMKM.

Tutup