Investasi Jumbo Telkomsel di GoTo Dipertanyakan: Indikasi Kerugian Negara Menguat

Telkomsel dan GoTo

Kejaksaan Agung RI memastikan tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam investasi yang dilakukan PT Telkomsel—anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk—ke PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Nilai investasi yang diselidiki mencapai US$ 450 juta, atau sekitar Rp 6,4 triliun berdasarkan kurs pada saat transaksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam tahap penyelidikan, jadi sifatnya masih tertutup,” kata Anang, Selasa (11/11/2025).

Investasi Dilakukan dalam Dua Tahap

Berdasarkan dokumen Nota Dinas Kejagung tertanggal Maret 2023 yang diperoleh redaksi, investasi Telkomsel dilakukan dalam dua tahap pada 2020–2021. Pertama, penanaman US$ 150 juta dalam bentuk obligasi konversi tanpa bunga ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB/Gojek) pada 16 November 2020. Kedua, tambahan investasi US$ 300 juta setelah Gojek dan Tokopedia resmi merger pada Mei 2021.

Dalam telaah jaksa, investasi tersebut dinilai tidak menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), terutama karena Gojek belum pernah mencetak laba sejak berdiri pada 2010.

Nilai Saham GOTO Terus Tergerus

Performa saham GOTO yang terus menurun pasca-IPO turut menjadi perhatian Kejagung. Dari harga penawaran perdana Rp 338 per saham, nilainya merosot menjadi Rp 61 per saham per 7 November 2025. Penurunan ini dianggap mengindikasikan potensi kerugian signifikan terhadap investasi yang bersumber dari dana BUMN.

Indikasi Konflik Kepentingan dan Intervensi Aturan Bursa

Dalam penyelidikan awal, Kejagung juga menemukan indikasi konflik kepentingan yang diduga melibatkan pejabat penyelenggara negara dan direksi BUMN. Salah satu sorotan utama ialah perubahan aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Kep-00101/BEI/12-2021, yang melonggarkan ketentuan pencatatan saham perusahaan teknologi pada papan utama menjelang IPO GoTo.

Dalam kesimpulan telaah jaksa tertulis:

“Diduga dalam proses IPO GoTo terdapat intervensi kekuasaan yang besar dengan adanya revisi aturan BEI tentang pencatatan saham bagi perusahaan teknologi.”

Atas dasar temuan tersebut, tim penyidik merekomendasikan agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan.

Pihak Terkait Belum Memberikan Penjelasan

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pihak terkait memilih tidak memberikan penjelasan. Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, hanya menyampaikan, “Saya perlu diskusi internal dulu,” saat dikonfirmasi pada 8 November 2025.

Manajemen Telkomsel, GoTo Group, maupun unsur lainnya belum memberikan tanggapan resmi. Pendiri Gojek, Nadiem Makarim, yang hari yang sama menjalani pemeriksaan terkait kasus pengadaan Chromebook, juga menolak menjawab pertanyaan terkait penyelidikan investasi Telkomsel tersebut.

Tutup