Pedagang Thrifting Desak Pemerintah Hentikan Razia di Pasar

Thrifting Foto: dok Second Off

Pedagang pakaian bekas (thrifting) meminta pemerintah menghentikan praktik penyitaan barang dagangan di pasar, dan mengalihkan penindakan langsung ke importir ilegal di pelabuhan. Aspirasi itu disampaikan dalam pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Seorang pedagang asal Bandung, Widho, menilai pemerintah tidak adil karena penindakan lebih banyak menyasar pedagang kecil ketimbang aktor utama yang memasukkan barang thrifting secara ilegal ke Indonesia.

“Harusnya kami dituntut kepastian hukum. Jangan kami ditakut-takuti terus sebagai pedagang. Kami pedagang, tapi barangnya disita terus,” ujar Widho.

Pedagang: Penyitaan Harusnya di Pelabuhan, Bukan di Pasar

Widho menjelaskan bahwa seluruh pedagang thrifting membeli barang dari importir. Karena itu menurutnya, penyitaan seharusnya dilakukan di pintu masuk, bukan di lapak para pedagang yang hanya menjual kembali barang tersebut.

“Setiap tahun itu pasti ada disita, dirampas, masuk gudang. Harusnya penyitaan terjadi di pelabuhan, bukan di toko-toko. Karena kami belinya di sini (melalui importir),” katanya.

Penghasilan Harian Terganggu, Pedagang Merasa Dikejar-kejar

Ia menilai tindakan pemerintah selama ini tidak hanya merugikan pedagang kecil, tetapi juga memperlakukan mereka seolah-olah kriminal.

“Mereka datang ke pasar, ke rumah, nyita-nyitain segala macam. Kami bukan penjahat. Kami hanya mencari makan, mencari sesuap nasi. Bukan mencari harta berlimpah,” tegasnya.

Tuntutan Utama: Kepastian Hukum

Para pedagang thrifting mendesak pemerintah memberikan aturan yang jelas terkait perdagangan pakaian bekas, agar tidak terjadi penindakan sepihak yang memukul mata pencaharian masyarakat kecil.

“Kami ingin kepastian hukum. Jangan ngambang terus seperti ini. Kami terus yang kena,” ujar Widho menutup pernyataannya.

Tutup