Harrosa Dukung Asta Cita Presiden Prabowo untuk Jaga Iklim Investasi: Bantu 400 Tenaga Kerja Lokal Jadi Karyawan
PT Harrosa Darma Nusantara (HDN) menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi lingkungan sekaligus mendukung program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut menekankan aspek keberlanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Corporate Legal PT HDN, Dadi Mulyadi, menyatakan perusahaan telah memenuhi seluruh rekomendasi teknis yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XII DPR RI. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pembayaran denda administratif sebagai bagian dari PNBP.
“Ini langkah nyata kami untuk mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya aspek keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi,” ujar Dadi, Rabu (19/11).
Menurutnya, PT HDN saat ini memberdayakan sekitar 400 karyawan lokal dari latar pendidikan SD hingga SMA/SMK. Seluruh pekerja dibayar sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) sehingga keberlanjutan operasional perusahaan berkaitan langsung dengan stabilitas sosial ekonomi masyarakat setempat.
“Kalau perusahaan disegel atau dihentikan, dampaknya langsung mengenai 400 karyawan lokal. Ini harus diperhatikan dari sisi sosialnya,” tegasnya.
Dadi juga menepis anggapan bahwa perusahaan menjadi pelaku pencemaran lingkungan. Ia menegaskan seluruh kewajiban administratif dan pembinaan sudah dijalankan, termasuk klarifikasi terhadap temuan lapangan.
“Kami bukan penjahat lingkungan. Semua perizinan dan permintaan penyidikan sudah kami selesaikan. Tapi mengapa persoalannya terus disoal kembali?” ujarnya mempertanyakan.
Ia berharap DPR RI dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi pelaku usaha agar perusahaan tetap dapat tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
“Berikanlah kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi pelaku usaha agar kami bisa terus berkontribusi terhadap fiskal daerah,” tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel PT Harrosa Darma Nusantara dan satu perusahaan terkait atas dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menyebut dugaan pelanggaran terkait persetujuan lingkungan serta teknis pengelolaan limbah B3.



