34 Anggota Partai Ummat Gugat Amien Rais, Tuntut Ganti Rugi Rp24 Miliar
Sebanyak 34 anggota Partai Ummat dari berbagai wilayah menggugat Amien Rais sebagai Ketua Majelis Syura ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang dianggap tidak sah.
Para penggugat menilai Amien Rais, Ketua Umum Ridho Rahmadi, dan Sekretaris Jenderal Nazaruddin melakukan tindakan melawan hukum dan etika organisasi. Mereka menuntut ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp24 miliar.
Menurut Herman Kadir, salah seorang penggugat, perubahan AD/ART seharusnya dilakukan secara demokratis melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) atau Musyawarah Nasional (Munas). Namun, Majelis Syura disebut menolak mengundang perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Gugatan diajukan dengan nomor perkara 1083 Pdt G 2025 PN JKT SEL. Para penggugat berharap pengadilan dapat menilai keputusan Majelis Syura sebagai tidak sah dan memberikan ganti rugi sesuai tuntutan.
Hingga saat ini, Amien Rais dan pihak Majelis Syura belum memberikan komentar resmi terkait gugatan ini.




