Honor Guru Ngaji di Kabupaten Bekasi Naik Jadi Rp300 Ribu

Ilustrasi uang.

Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan pembayaran honor bagi guru ngaji, imam, marbot, dan tenaga keagamaan lainnya tetap berjalan dengan besaran Rp300 ribu per orang per bulan. Honor tersebut diberikan melalui skema by name by address berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan para penggerak kegiatan keagamaan di tingkat kampung. Ia menyebutkan bahwa kebijakan pemberian honor ini menjadi salah satu prioritas dalam penyusunan anggaran daerah.

“Kami sudah menganggarkan honor guru ngaji kampung sebesar 300 ribu per orang per bulan. Ini juga berdasarkan arahan para kiai dan ulama,” ujar Ade, Senin (17/11).

Program Keagamaan Tetap Dipertahankan

Selain honor guru ngaji, Pemkab Bekasi juga mempertahankan program santunan bagi warga kurang mampu yang meninggal dunia. Program ini telah berjalan sejak era Bupati Sa’duddin dan berlanjut hingga saat ini.

“Kita juga memberikan santunan untuk warga kurang mampu saat meninggal. Insyaallah kalau kondisi fiskal kita baik, bisa kita tingkatkan lagi,” kata Ade.

13 Ribu Tenaga Layanan Keagamaan Jadi Penerima Manfaat

Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Bekasi, Indra Satria Nugraha, menyampaikan bahwa total penerima honor jasa layanan keagamaan tahun ini mencapai 13 ribu orang. Jumlah tersebut mencakup guru ngaji, imam, marbot, dan tenaga TPQ.

“Honor guru ngaji itu 300 ribu per orang. Dibayarkan by name by address. Data kami sinkronkan dengan data Kemenag, yang diverifikasi oleh verifikator KUA dan kecamatan,” ujar Indra.

Indra menyebutkan bahwa jumlah guru ngaji penerima honor bertambah pada 2025. Dari sebelumnya sekitar 1.800 orang menjadi 2.000 setelah penyesuaian oleh Bupati. Selain itu, nilai honor juga naik dari Rp250 ribu menjadi Rp300 ribu.

Santunan Kematian Masih Dievaluasi

Terkait rencana peningkatan santunan kematian untuk warga kurang mampu, Indra mengakui kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Namun, implementasinya belum dapat dilakukan tahun 2026 karena keterbatasan anggaran.

“Sudah ada wacana terkait itu, cuma terbentur efisiensi. Mungkin akan dikaji ulang di tahun berikutnya. Kalau 2026 sepertinya belum,” jelasnya.

Menurut Indra, pelaksanaan program tetap menunggu keputusan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). “Di Kesra sudah dibahas, tetapi keputusan tetap menunggu rapat TPAD,” katanya.

Koordinasi Data Melalui Kemenag

Indra memastikan bahwa seluruh data masjid, imam, marbot, guru ngaji, dan TPQ telah terdaftar pada sistem Kemenag. Kesra hanya mengambil data yang telah diverifikasi secara berjenjang dari KUA dan kecamatan.

“Data masjid, imam, marbot, itu sudah ada di Kemenag. Kita hanya menarik data yang sudah diverifikasi,” tegasnya.

Tutup