Kompolnas Respons Putusan MK soal Polisi Aktif: Jabatan di Luar Institusi Tetap Dimungkinkan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi harus mengundurkan diri. Kompolnas menegaskan masih terdapat ruang bagi polisi untuk menjabat di luar lembaga kepolisian selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan bahwa larangan bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan eksternal bersifat terbatas, bergantung pada relevansi jabatan tersebut dengan fungsi penegakan hukum.
“Menurut Undang-Undang Kepolisian, memang ada larangan jika jabatannya tidak berkaitan. Namun jika berkaitan, itu diperbolehkan. Aturannya ada dalam Undang-Undang ASN dan diatur detail dalam peraturan pemerintah, saya lupa nomor PP-nya. Tapi jika berkaitan, memang dibolehkan,” ujar Anam pada Sabtu (15/11/2025).
Jabatan yang Masih Diperbolehkan
Anam menjelaskan bahwa jabatan eksternal yang membutuhkan keahlian khusus kepolisian tetap dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Ia mencontohkan lembaga yang memiliki fungsi penegakan hukum khusus.
“Berkaitan ini salah satunya misalnya ada penegakan hukum yang membutuhkan keterampilan khusus kepolisian, seperti BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang erat dengan kerja-kerja kepolisian, khususnya di bidang penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” tuturnya.
Polri Masih Berkarakter Sipil
Dalam penjelasannya, Anam juga membandingkan karakter institusional Polri dengan TNI, terutama terkait mekanisme pertanggungjawaban hukum.
“Polri itu masih institusi sipil, sehingga tradisi-tradisi sipil melekat. Berbeda dengan TNI yang punya mekanisme peradilan sendiri,” katanya.
Ia menambahkan bahwa jika ada anggota kepolisian yang melakukan penyalahgunaan kewenangan di lembaga tempat mereka ditugaskan, proses hukum tetap dilakukan di pengadilan umum.
“Misalnya jika ada penyalahgunaan kewenangan di institusi tersebut, dia masih berhadapan dengan pengadilan umum, pengadilan sipil,” pungkasnya.




