Menkes Ubah Sistem Rujukan BPJS: Tak Lagi Berjenjang, Akan Berbasis Kompetensi RS
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan perubahan besar terhadap sistem rujukan berjenjang bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kebijakan ini dinilai perlu dilakukan untuk mempercepat pelayanan pasien dan menekan pemborosan biaya kesehatan.
Budi menyampaikan bahwa sistem rujukan yang berlaku saat ini dianggap tidak efisien, terutama dalam penanganan kasus gawat darurat yang membutuhkan intervensi cepat.
“Sistem rujukan akan kita ubah menjadi berbasis kompetensi supaya bisa menghemat BPJS juga,” kata Menkes.
Menurut dia, mekanisme rujukan berjenjang sering membuat pasien harus berpindah dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke rumah sakit rujukan kedua, sebelum akhirnya mendapat layanan definitif di rumah sakit dengan kompetensi tertinggi. Pola ini tidak hanya memakan waktu, tetapi juga memperbesar risiko terhadap keselamatan pasien.
“Harusnya BPJS nggak usah keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja, langsung dinaikkan ke rumah sakit yang paling atas,” tegasnya.
Budi menjelaskan, dalam sistem yang berjalan saat ini, satu pasien dapat menimbulkan tiga kali klaim BPJS akibat perpindahan dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas lain. Hal itu dinilai menjadi sumber pemborosan biaya dan tidak efisien dari sisi tata kelola layanan.
Perubahan sistem rujukan berbasis kompetensi ini diharapkan dapat memotong alur birokrasi, mempercepat penanganan pasien, dan menghemat anggaran BPJS Kesehatan, terutama pada kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan spesialistik secara cepat.
Kemenkes akan menyiapkan pedoman teknis dan penyesuaian regulasi sebelum sistem baru ini diterapkan.





