Polda Riau Bekukan Aset Jaringan Narkoba Rp 15,2 Milia

Polda Riau.

Kepolisian Daerah (Polda) Riau memperkuat langkah tegas dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba dengan menyita aset senilai Rp 15,26 miliar yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo menyebut, penyitaan ini merupakan hasil dari penelusuran aset dalam sejumlah kasus narkoba besar yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

“Polda Riau menegaskan komitmen penuh dalam upaya pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana pencucian uang dari hasil narkoba,” ujar Brigjen Jossy dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (11/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, aset yang disita meliputi tanah, kendaraan mewah, rumah, serta sejumlah rekening bank yang diduga kuat berasal dari hasil transaksi narkoba. Langkah ini diambil untuk memutus aliran keuangan jaringan narkotika agar tidak bisa lagi digunakan untuk membiayai aktivitas ilegal.

“Kami akan terus melacak dan menyita setiap aset hasil kejahatan narkoba. Tidak ada kompromi bagi pelaku yang mencoba mencuci uang hasil kejahatan,” tegas Jossy.

Polda Riau juga memperingatkan seluruh jaringan pengedar dan bandar narkoba agar tidak bermain-main di wilayah hukumnya. Menurut Jossy, aparat telah meningkatkan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta otoritas keuangan untuk memperkuat penegakan hukum lintas sektor.

“Terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan narkoba di wilayah hukum Polda Riau, jangan pernah coba-coba. Kami akan tindak tegas dan tuntas,” pungkasnya.

Upaya penyitaan aset ini menjadi bagian dari strategi besar Polda Riau untuk menyerang sisi finansial jaringan narkoba, bukan hanya menangkap pelaku di lapangan. Pendekatan ini dinilai efektif dalam menekan peredaran narkoba di wilayah perbatasan dan kota besar di Riau.

Tutup