DPR Bahas RUU KUHAP, Advokat Usul Hakim Disumpah Sebelum Menjatuhkan Vonis
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali digelar oleh Komisi III DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/11/2025), muncul usulan menarik agar hakim wajib disumpah terlebih dahulu sebelum membacakan putusan di persidangan.
Usulan itu disampaikan oleh Windu Wijaya, advokat dari Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Ia menilai, sistem peradilan pidana Indonesia membutuhkan penguatan norma etik dan spiritual untuk memastikan hakim lebih bertanggung jawab secara moral dalam menjatuhkan putusan.
“Kami memandang perlu adanya penguatan norma etik dan spiritual dalam proses peradilan pidana, khususnya terkait tanggung jawab moral hakim dalam menjatuhkan putusan pidana,” ujar Windu di hadapan Komisi III DPR.
Sumpah Tambahan Sebelum Putusan
Windu mengusulkan agar RKUHAP mencantumkan pasal khusus yang mewajibkan hakim membacakan sumpah sebelum mengucapkan putusan. Sumpah ini diharapkan menjadi simbol objektivitas dan integritas moral dalam menjalankan fungsi yudikatif.
Ia bahkan menyampaikan contoh rumusan sumpah yang diusulkan berbunyi:
“Demi Allah, demi Tuhan, saya bersumpah bahwa putusan yang saya bacakan merupakan hasil dari pertimbangan hukum yang objektif dan berdasarkan keadilan tanpa adanya pengaruh atau imbalan dari pihak mana pun serta saya mengambil keputusan ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas.”
Menurut Windu, sumpah jabatan hakim yang ada saat ini memang telah mencakup prinsip keadilan dan netralitas. Namun, sumpah tambahan sebelum pembacaan putusan akan memberikan efek moral yang lebih kuat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Meskipun sumpah jabatan hakim sudah mencakup kewajiban bersikap adil, sumpah sebelum membacakan putusan memiliki fungsi tambahan yang lebih spesifik dan transparan bagi para pihak,” tambahnya.
Dorongan Transparansi dan Akuntabilitas
Usulan tersebut menjadi salah satu masukan penting dalam rangkaian pembahasan RUU KUHAP di DPR RI. Rancangan undang-undang ini diharapkan mampu memperkuat prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam penegakan hukum pidana.





