Aliff Alli Terancam Pasal 279 KUHP, Istri Sah Laporkan ke Polda Metro Jaya
Aktor Aliff Alli kembali tersandung masalah hukum. Ia dilaporkan oleh istri sahnya, Nuning Irpana, ke Polda Metro Jaya atas dugaan menikah tanpa izin dari pasangan sah.
Laporan tersebut resmi diajukan pada 7 November 2025, dengan nomor laporan STTLP/B/8018/XI/2025/SPKT/PMJ. Dalam laporan itu, Nuning menuduh Aliff telah melanggar Pasal 279 KUHP tentang perkawinan tanpa izin dari istri atau suami yang sah.
“Klien kami, Ibu Nuning, melaporkan dengan Pasal 279 KUHP, yaitu menikahi orang lain tanpa izin dari istri sah,” ujar Sudarmanto, kuasa hukum Nuning Irpana, dalam keterangannya di kanal YouTube, Senin (10/11/2025).
Menurut penjelasan kuasa hukum, Nuning Irpana dan Aliff Alli masih berstatus suami-istri sah secara hukum dan tercatat resmi di KUA Cilandak, Jakarta Selatan. Namun, Aliff diduga menikah lagi di Bali pada tahun 2016 tanpa izin dari Nuning sebagai istri sah.
“Nuning Irpana secara sah masih sebagai istri yang tercatat di KUA Cilandak. Namun diketahui Aliff Alli menikah lagi di Bali pada 2016 tanpa izin dari istri sah,” tambah Sudarmanto.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengingatkan bahwa tindakan serupa dapat berimplikasi hukum bagi pihak lain yang terlibat, khususnya perempuan yang diduga dinikahi tanpa persetujuan istri pertama.
“Apabila ada pihak yang menikah dengan Aliff tanpa ada persetujuan dari istri pertama, maka kami akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aliff Alli belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini menambah panjang deretan kontroversi yang pernah menyelimuti kehidupan pribadi aktor asal Malaysia tersebut.





