Kementerian Haji dan Umrah Resmi Berdiri, Ditjen PHU Kemenag Dibubarkan Total

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii mengumumkan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama (Kemenag) resmi dibubarkan.

Pembubaran Ditjen PHU dilakukan setelah pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang kini akan menjadi lembaga utama penyelenggara ibadah haji dan umrah di Indonesia.

“Dengan keluarnya Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan,” ujar Syafii saat rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Syafii menjelaskan, seluruh pegawai Ditjen PHU akan diupayakan untuk dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah, meskipun kemungkinan tidak semua dapat dialihkan.

“Jadi tentang personelnya itu semaksimal mungkin bisa dibawa ke Kementerian Haji, walau mungkin tidak semua,” jelasnya.

Selain itu, seluruh aset yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji di bawah Kemenag akan dialihkan sepenuhnya ke kementerian baru tersebut.

“Seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji, Kementerian Agama tidak boleh melakukan apa pun kecuali memberikan dukungan pengalihan aset,” tegasnya.

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sendiri dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan jamaah, sekaligus menata ulang tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara lebih profesional dan terintegrasi.

Tutup