OC Kaligis Desak Kejagung Tetapkan Mantan Bupati Klaten Jadi Tersangka Kasus Plaza Klaten
Ketua tim kuasa hukum tersangka FS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Otto Cornelis (OC) Kaligis, melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Dalam surat tersebut, OC Kaligis meminta agar mantan Bupati Klaten Sri Mulyani turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang terjadi pada periode 2019 hingga 2023 itu melibatkan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Klaten dan PT MMS dalam pengelolaan aset daerah berupa Plaza Klaten. OC Kaligis menilai bahwa tanggung jawab hukum tidak semestinya hanya dibebankan kepada pejabat teknis dan pihak swasta, melainkan juga kepada kepala daerah yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
“Jadi bukan hanya menetapkan empat tersangka saja, yakni DS selaku mantan Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop, FS selaku Direktur PT MMS, serta JJ dan JS selaku dua orang yang pernah menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten,” ujar OC Kaligis, dikutip dari Antara, Sabtu (8/11/2025).
Ia menilai, langkah hukum yang diambil kejaksaan belum sepenuhnya adil dan proporsional. “Masa sekdanya yang dikorbankan? Ini saya minta supaya dia (mantan bupati) juga jadi tersangka. Sudah bukan layak lagi, tapi seharusnya,” tegas Kaligis.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari temuan penyimpangan dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah. Dugaan penyalahgunaan kewenangan menyebabkan kerugian keuangan negara, yang saat ini masih dihitung oleh auditor internal.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Rudy Kurniawan, menjelaskan bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap dua, yaitu pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Prosesnya sudah sampai tahap dua. Kemungkinan akan segera kami limpahkan ke pengadilan pada akhir November ini,” ujar Rudy.
Dengan demikian, kasus dugaan korupsi Plaza Klaten ini diperkirakan akan segera disidangkan, sekaligus membuka babak baru dalam pengungkapan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan pengelolaan aset daerah tersebut.



