Hati-Hati! Inhaler Hong Thai Asal Thailand Ilegal, Tak Terjamin Keamanannya

Inhaler

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menegaskan bahwa produk inhaler merek Hong Thai asal Thailand yang tengah viral di media sosial tidak terdaftar secara resmi di Indonesia. Dengan demikian, produk tersebut dikategorikan ilegal dan tidak layak diedarkan di pasar dalam negeri.

BPOM menyebut, produk ilegal tidak memiliki jaminan keamanan dan mutu, sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat. Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Food and Drug Administration (FDA) Thailand juga menunjukkan bahwa inhaler Hong Thai tidak memenuhi standar keamanan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan di Indonesia,” tulis BPOM dalam keterangan resminya, Minggu (9/11).

Melalui penelusuran daring, BPOM menemukan sedikitnya 539 tautan penjualan produk Hong Thai di berbagai platform e-commerce dan media sosial. Dari temuan tersebut, estimasi penjualan mencapai 29.589 unit produk dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 925 juta.

Temuan ini memperlihatkan bahwa peredaran produk ilegal masih marak di platform digital, terutama produk kesehatan impor tanpa izin edar resmi. BPOM pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk kesehatan secara online tanpa memastikan legalitasnya terlebih dahulu.

Sebagai langkah tindak lanjut, BPOM telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna melakukan penurunan (take down) terhadap seluruh tautan penjualan inhaler Hong Thai di platform daring.

Koordinasi lintas lembaga ini dilakukan untuk mempersempit ruang peredaran produk ilegal dan melindungi masyarakat dari potensi bahaya akibat penggunaan produk tanpa izin.

BPOM menegaskan, masyarakat dapat memeriksa izin edar produk obat, makanan, dan kosmetik melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id. Lembaga ini juga terus meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan produk impor nonresmi, khususnya yang dijual secara online.

Tutup