Roy Suryo Tanggapi Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi dengan Santai

Roy Suryo.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan sikap tenang. Roy menyebut status tersangka adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

“Status tersangka tetap harus dihormati. Sikap saya? Senyum saja. Ini hanya proses awal sebelum ada tahapan terdakwa atau terpidana,” ujar Roy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Roy datang ke Bareskrim dengan mengenakan kemeja biru dan tampak tenang saat menjawab pertanyaan jurnalis. Ia menegaskan tidak merasa tertekan dan mengajak para tersangka lain untuk tetap tabah menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya berharap rekan-rekan lain juga tetap kuat. Jangan panik. Kita ikuti saja prosesnya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Roy juga menuturkan bahwa seluruh langkah hukum akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya. Ia memastikan hingga saat ini tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya maupun tersangka lainnya.

“Sampai sekarang tidak ada perintah penahanan. Jadi kami menghormati proses hukum dan akan kooperatif,” ujar Roy menambahkan.

Dua Klaster Tersangka

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dibagi dalam dua klaster berdasarkan peran masing-masing dalam penyebaran isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Klaster pertama terdiri atas lima orang, termasuk Roy Suryo, sedangkan klaster kedua berisi tiga orang lainnya. Polisi menyebut, pembagian klaster dilakukan berdasarkan tingkat keterlibatan dalam pembuatan dan penyebaran informasi di berbagai platform media sosial.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan fitnah.

Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo bermula dari unggahan sejumlah pihak di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah kepala negara tersebut. Isu ini sempat ramai di ruang publik dan memicu perdebatan luas di masyarakat.

Pihak Istana Kepresidenan telah menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikan Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah secara hukum. Beberapa pejabat universitas, termasuk dari Universitas Gadjah Mada (UGM), juga telah memberikan klarifikasi resmi mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan terkait penyebaran informasi palsu tersebut dengan memanggil sejumlah saksi dan ahli. Setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan delapan orang tersangka yang dianggap berperan dalam menyebarkan tuduhan tersebut di berbagai platform digital.

Roy: Siap Hadapi Proses Hukum

Meski kini berstatus tersangka, Roy Suryo menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga meminta publik untuk tidak langsung menghakimi sebelum proses pengadilan berjalan.

“Saya tidak mau mendahului apa pun. Kita hormati saja prosesnya. Saya percaya hukum di Indonesia masih bisa berjalan adil,” katanya.

Roy berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan tokoh publik dan pejabat negara.

“Setiap orang berhak berpendapat, tetapi harus disertai tanggung jawab. Jangan sampai kebebasan berekspresi digunakan untuk menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” ujarnya menegaskan

Tutup