Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menyusun regulasi redenominasi rupiah

Menteri Keuangan, Purbaya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menyusun regulasi terkait redenominasi Rupiah. Hal ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah.

Rencana redenominasi Rupiah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, yang diterbitkan oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah, atau Redenominasi Rupiah, ditargetkan selesai pada tahun 2027.

“Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan rancangan undang-undang peluncuran yang direncanakan selesai pada tahun 2027,” demikian bunyi peraturan tersebut, Jumat (6 November 2025).

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi Rupiah menguraikan empat tujuan mendesak, antara lain:

1. Efisiensi ekonomi dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.

2. Menjaga kesinambungan pembangunan ekonomi nasional.

3. Menjaga kestabilan nilai rupiah untuk menjaga daya beli masyarakat.

4. Meningkatkan kredibilitas rupiah.

Tutup