Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menyusun regulasi redenominasi rupiah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menyusun regulasi terkait redenominasi Rupiah. Hal ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah.
Rencana redenominasi Rupiah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, yang diterbitkan oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah, atau Redenominasi Rupiah, ditargetkan selesai pada tahun 2027.
“Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan rancangan undang-undang peluncuran yang direncanakan selesai pada tahun 2027,” demikian bunyi peraturan tersebut, Jumat (6 November 2025).
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi Rupiah menguraikan empat tujuan mendesak, antara lain:
1. Efisiensi ekonomi dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
2. Menjaga kesinambungan pembangunan ekonomi nasional.
3. Menjaga kestabilan nilai rupiah untuk menjaga daya beli masyarakat.
4. Meningkatkan kredibilitas rupiah.





