Nunggak Pajak, Rekening Ratusan Nasabah di Medan di Blokir

Ilustrasi pajak

Jangan lupa membayar pajak tepat waktu, jika tidak, Anda akan dikenakan sanksi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I memblokir rekening wajib pajak yang menunggak pada hari Kamis, 30 Oktober 2025. Tindakan ini melibatkan sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tersebut.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada 6 November 2025, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara, Arridel Mindra, menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan terhadap wajib pajak yang belum membayar pajaknya hingga batas waktu yang ditentukan. Sebelum tindakan tegas ini, Direktorat Jenderal Pajak telah aktif melakukan upaya penagihan, termasuk mengirimkan surat peringatan dan surat paksa untuk membujuk wajib pajak tersebut agar membayar pajak.

Analisis data menunjukkan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap 310 wajib pajak dengan total utang pajak sebesar Rp119 miliar. Tindakan ini dilakukan melalui dua lembaga keuangan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Pemblokiran dilakukan sesuai dengan ketentuan keuangan yang mengatur pengenaan pajak dan penggunaan surat paksa.

Pasal 29 dan 30 PMK Nomor 61 Tahun 2023 secara jelas merinci bagaimana Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta pemblokiran secara tertulis.

Dalam hal permohonan pemblokiran diajukan, bank wajib mengambil tindakan pencegahan yang sepadan dengan jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak yang dikeluarkan oleh orang pribadi yang bersangkutan.

Perlu diketahui bahwa proses pemblokiran merupakan bagian dari upaya penagihan Pajak Negara untuk menjamin penerimaan negara dari pembayaran pajak.

Untuk mempermudah dan meningkatkan efisiensi, kami menerapkan pemblokiran secara simultan sehingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak perlu menghubungi bank secara berulang. Dengan demikian, Kanwil dapat lebih mudah mengoordinasikan penyampaian dokumen penagihan.

Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak harus segera membayar kewajibannya agar terhindar dari sanksi pemblokiran rekening.

Tutup