Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Minta Pemda Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah

Ilustrasi ekonomi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi saat ini sedang menyelesaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Daerah.

Dalam proses ini, DPRD menilai sebagai langkah krusial dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah untuk tahun mendatang (2026).

Disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, kata dia, pembahasan rancangan KUA-PPAS, pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD memberikan berbagai pandangan dan rekomendasi.

“Kami berharap apa yang telah kami temukan (mengenai potensi pendapatan daerah) dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan program-program yang diinginkan Bupati. Dengan demikian, setiap program dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ade Sukron, Rabu (5 November 2025).

Salah satu isu yang disorot dalam pembahasan ini, menurut Ade, tentang pengelolaan bekas bangunan liar (bangli), yang baru-baru ini dibereskan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.

Lebih lanjut, Ade Sukron mengungkapkan bahwa Bupati Bekasi telah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meminta dukungan bagi pengembangan wilayah tersebut.

“Awalnya memang belum jelas, tetapi seiring berjalannya diskusi, pengembangan lahan bekas Bangli menjadi isu kunci yang perlu kami dalami. Bupati juga meminta bantuan kami agar apa yang sudah dilakukan, seperti pembongkaran Bangli, dapat dilanjutkan. Hal ini sejalan dengan harapan kami,” jelas Ade Sukron.

Namun, keterbatasan keuangan daerah masih menjadi tantangan utama dalam mewujudkan rencana ini.

Politisi Golkar Bekasi ini menyarankan pemerintah daerah lebih memaksimalkan potensi pendapatan daerah, mencari sumber pendanaan baru, termasuk mengakses dana dari pemerintah pusat dan provinsi, serta mengoptimalkan pemanfaatan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta untuk menata kembali instansi pemerintah daerah. Berdasarkan temuan pembahasan KUA-PPAS, DPRD melihat perlunya meninjau kembali struktur kelembagaan pemerintah daerah.

“Banyak program lintas sektoral yang tumpang tindih, meskipun berada di instansi yang berbeda. Jika instansi daerah disederhanakan, beban Pendapatan Tambahan Pegawai (TPP) pemerintah daerah dapat dikurangi, sehingga dana tersebut dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain,” jelasnya.

Diakhir, Ade berharap pandangan dan rekomendasi yang diberikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bekasi tahun 2026.

“Semoga pandangan dan rekomendasi yang telah kami sampaikan dapat menjadi pedoman bagi pembangunan Kabupaten Bekasi, sejalan dengan kebutuhan prioritas yang menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.

Tutup