Kepala Badan Kepegawaian Negara Ultimatum ASN yang Bolos Kerja
Para Pegawai Negeri Sipil (ASN) diingatkan untuk tidak mengkompromikan disiplin kerja. PNS yang mangkir atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh hak kepegawaiannya, termasuk tunjangan dan pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan banyak PNS, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diberhentikan dengan tidak hormat akibat pelanggaran disiplin, terutama karena mangkir tanpa alasan yang jelas.
“Ternyata banyak PNS kita yang diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak masuk kerja,” ujar Zudan dalam acara BKN Menyapa, seperti dikutip dari kanal YouTube resmi BKN, Senin (3/11/2025).
Zudan mengingatkan seluruh PNS untuk memahami risiko signifikan yang dapat terjadi jika melanggar aturan disiplin.
“Mohon dipahami rekan-rekan, bahwa ketidakhadiran dapat mengakibatkan sanksi seperti pemecatan,” tegasnya.
Menurut Zudan, pemerintah memiliki Badan Pembinaan Kepegawaian Negara (BP ASN) yang bertugas menegakkan aturan disiplin dan memberikan sanksi kepada PNS yang melanggarnya.
BP ASN beranggotakan beberapa pejabat tinggi negara, seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Kepala Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri).
“BP ASN mengadakan rapat bulanan untuk membahas berbagai pelanggaran PNS. Rapat ini bisa berlangsung hingga 24 kali dalam sebulan,” jelasnya.
Rapat-rapat ini telah mengakibatkan banyaknya kasus pemberhentian PNS karena ketidakhadiran berulang kali tanpa alasan yang sah.
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan bahwa PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak akan lagi menerima hak-haknya, termasuk tunjangan dan pensiun.
“Mereka tidak lagi memiliki hak sebagai PNS untuk menerima pensiun atau tunjangan,” ujarnya.
Peraturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Penegakan disiplin bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi dijatuhkan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pemecatan.
1. Sanksi Ringan
Peringatan lisan: 3 hari tidak masuk kerja dalam satu tahun tanpa alasan yang sah.
Peringatan tertulis: 4–6 hari tidak masuk kerja.
Pernyataan tidak puas secara tertulis: 7–10 hari tidak masuk kerja.
2. Hukuman Sedang
Pengurangan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% untuk:
6 bulan (absen 11–13 hari)
9 bulan (absen 14–16 hari)
12 bulan (absen 17–20 hari)
3. Hukuman Berat
Penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan: tidak masuk kerja selama 21–24 hari.
Pemecatan dari jabatan selama 12 bulan: tidak masuk kerja selama 25–27 hari.
Pemberhentian tidak hormat: tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri: tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Menutup pernyataannya, Zudan menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) adalah abdi negara yang harus meneladani kedisiplinan dan tanggung jawab.
“ASN adalah pelayan masyarakat, bukan mereka yang dilayani. Kalau mereka tidak datang bekerja sesuka hati, bagaimana masyarakat bisa percaya pada pemerintah?” pungkasnya.





