Ditjen Pajak Ungkap Skandal Pencucian Uang Rp58,2 Miliar

Ilustrasi uang.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp58,2 miliar yang dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial TB, yang sebelumnya terjerat kasus penggelapan pajak.

TB diketahui sebagai pemilik manfaat PT UP dan telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp634,7 miliar kepada TB, yang membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2023.

Dalam kasus TPPU ini, Ditjen Pajak menemukan berbagai modus pencucian uang yang dilakukan TB dengan menggunakan dana hasil tindak pidana perpajakan. Metode-metode tersebut meliputi:

Transfer tunai ke sistem perbankan,

Konversi dana ke mata uang asing,

Transfer uang ke luar negeri, dan

Penggunaan aset hasil kejahatan dalam bentuk aset bernilai tinggi.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, aset senilai sekitar Rp58,2 miliar telah diblokir dan disita, termasuk rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan tanah yang diduga berasal dari tindak pidana perpajakan.

Dalam mengungkap kasus ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan beberapa lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Direktorat Jenderal Pajak juga telah menerima dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Lebih lanjut, DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas pajak internasional dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lain karena adanya transaksi lintas batas yang terlibat dalam kasus ini.

“DJP saat ini sedang mengupayakan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) antara pemerintah Indonesia dan Singapura untuk menyita aset TB yang disembunyikan di luar negeri,” demikian bunyi siaran pers DJP No. SP-24/WPJ.06/2025, Senin (3 November 2025).

Tutup