KPK Geledah Rumah Kontraktor Sarjan, Telusuri Aliran Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi
Penyidikan kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menggeledah rumah kontraktor Sarjan (SRJ), yang diduga menjadi pemasok utama dana suap dalam perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (24/12) di kediaman Sarjan yang berlokasi di Kampung Gabus Singkil, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya KPK menggeledah ruang kerja Bupati Bekasi nonaktif di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi serta rumah pribadi Ade Kuswara Kunang dan kediaman ayahnya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa flashdisk. Media penyimpanan data itu diduga memuat jejak transaksi dan komunikasi terkait skema dugaan suap proyek untuk tahun anggaran 2025–2026.
“Tim penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (25/12).
Budi menjelaskan, seluruh barang bukti elektronik yang diamankan akan diekstraksi dan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap informasi yang tersimpan di dalamnya. KPK juga berencana memanggil Sarjan untuk memberikan keterangan tambahan terkait barang bukti hasil penggeledahan.
“Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada saudara SRJ mengenai barang bukti yang diamankan pada penggeledahan,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau ijon proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi. Selain Ade, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang (HMK) yang merupakan ayah Ade, serta Sarjan selaku pihak swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Asep menjelaskan, Ade Kuswara Kunang diduga meminta ijon atau pembayaran di muka atas paket proyek pembangunan infrastruktur milik Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Sarjan sejak dilantik sebagai bupati periode 2024–2029. Total uang yang diduga diterima Ade dari Sarjan mencapai Rp 9,5 miliar dalam empat kali penyerahan, ditambah penerimaan lain dari pihak berbeda senilai Rp 4,7 miliar.




