1-3 November 2025 DPRD Kabupaten Bekasi akan memulai masa reses
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi akan memulai masa reses masa sidang keempat tahun 2025, yang akan berlangsung pada 1-3 November 2025. Selain untuk menjaring masukan publik, reses ini merupakan kesempatan penting untuk menyampaikan hasil kerja legislatif dan kondisi keuangan daerah dari perspektif pembangunan di tahun 2026.
“Reses ini merupakan kesempatan bagi rekan-rekan di DPRD untuk memaparkan kepada publik kinerja kami selama ini dan kondisi keuangan daerah yang akan berdampak pada pembangunan di tahun 2026,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, Jumat (31/10).
Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini sedang mengalami koreksi akibat kebijakan pemerintah pusat. Sementara itu, upaya penggalian potensi pendapatan daerah baru saja dimulai.
“Hal ini perlu disampaikan agar publik memahami situasi terkini, termasuk kebijakan Pemerintah Daerah yang akan dijalankan di tahun 2026, seperti pemberian santunan kematian bagi masyarakat kurang mampu,” tambahnya.
Ade berharap reses berjalan lancar agar masukan publik dapat diserap dan hasil kerja DPRD dapat diterima dengan jelas. Ia juga menekankan pentingnya memperjuangkan usulan masyarakat yang belum masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 agar dapat dimasukkan dalam APBD Perubahan mendatang.
“Usulan masyarakat tidak selalu harus terkait infrastruktur. Beberapa juga berkaitan dengan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pengelolaan sampah, dan ketenagakerjaan. Selain itu, ada juga usulan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat. Semua ini dapat diajukan,” ujarnya.





