KPK Ingatkan Bupati soal Praktik Nepotisme dalam Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan praktik nepotisme dalam promosi jabatan, baik di tingkat pusat, melalui instansi, lembaga, maupun pemerintah daerah, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip integritas dan keadilan dalam birokrasi.
“Oleh karena itu, KPK berfokus untuk memastikan seluruh proses manajemen ASN transparan, akuntabel, dan bebas dari suap, gratifikasi, maupun nepotisme,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi menanggapi proses lelang jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi secara terbuka.
Ia menegaskan bahwa KPK terus melakukan langkah-langkah pencegahan melalui koordinasi dan supervisi dengan instansi terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk memastikan sistem promosi jabatan berbasis meritokrasi dan terbuka untuk umum.
Ia menyatakan bahwa Bupati Bekasi harus memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi terbuka jabatan sekretaris daerah didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi, bukan afiliasi pribadi yang dapat membuka peluang konflik kepentingan.
Lebih lanjut, kebijakan terkait pengelolaan sumber daya manusia harus benar-benar mencerminkan semangat meritokrasi sekaligus mendukung terciptanya birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani kepentingan publik.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendesak panitia seleksi untuk memastikan setiap tahapan seleksi terbuka dilakukan secara objektif dan profesional dengan menjunjung tinggi nilai integritas. Proses seleksi juga harus transparan, terukur, dan didasarkan pada kualifikasi serta rekam jejak peserta.
Budi melanjutkan, menjelaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan panitia seleksi untuk menilai sejauh mana pejabat menunjukkan transparansi dan tanggung jawab moral atas jabatan publik yang mereka emban.
“Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, diharapkan proses seleksi terbuka jabatan di Kabupaten Bekasi akan lebih bersih, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan berdasarkan afiliasi pribadi, kekerabatan, atau nepotisme,” ujarnya.
Saat ini, tiga kandidat telah lolos tahap administrasi dan rekam jejak seleksi terbuka Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi dan sedang mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat.
Uji kompetensi berlangsung selama dua hari, 27-28 Oktober 2025, di Grha Merit, Kota Bandung. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Endin Samsudin, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (DSDABMBK), Henri Lincoln, dan Kepala Badan Pendapatan dan Belanja Daerah (Bapenda), Iwan Ridwan, turut berpartisipasi.
Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan rotasi jabatan, mutasi, dan promosi jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ade Kuswara juga mengapresiasi kerja samanya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam setiap tahapan proses seleksi pejabat di Kabupaten Bekasi.
“Di Kabupaten Bekasi, kami dibantu oleh KPK, kami berkomitmen,” ujarnya.


